SIP Apoteker

Sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik
dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.

1. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
2. Foto Copy Ijazah Yang dilegalisir
3. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki
SIP.
4. Pas poto 4×6 cm sebanyak 3 (dua) lembar.
5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang
menyatakan tanggal mulai bekerja & masih bekerja pada sarana yang
bersangkutan.
6. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Cabang Sleman.
7. Foto kopy KTP.

Formulir bisa di download disini

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *