SIP (Surat Izin Praktik) Bidan
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor :
28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Sebagai
Syarat-Syarat Yang di perlukan :
1. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
2. Foto Copy Ijazah Yang dilegalisir
3. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki
SIP.
4. Pas poto 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang
menyatakan tanggal mulai bekerja & masih bekerja pada sarana yang
bersangkutan.
6. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Cabang Sleman.
7. Foto kopy KTP.
Formulir bisa di download disini