SIP (Surat Izin Praktik) Bidan

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor :
28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Sebagai
Syarat-Syarat Yang di perlukan :
1. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
2. Foto Copy Ijazah Yang dilegalisir
3. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki
SIP.
4. Pas poto 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang
menyatakan tanggal mulai bekerja & masih bekerja pada sarana yang
bersangkutan.
6. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Cabang Sleman.
7. Foto kopy KTP.

Formulir bisa di download disini

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *