Izin Klinik Pratama
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman No 07 tahun 2018 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Izin.
Berikut adalah syarat Mendirikan Izin Klinik Pratama di Kabupaten Sleman
1. Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
2. Print Out OSS
3. Ft Copi IMB, foto copi SPPL, SLF/Surat Keterangan dalam proses
4. Foto copy/salinan pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
5. Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
6. Daftar peralatan
7. SOTK Klinik
8. Profil klinik
9. Daftar sarana & Prasarana
10. Daftar Ketenagaan & Foto kopi SIP yang masih berlaku
11. Surat penunjukan sbg dokter penanggung jawab dari pemilik klinik
12. Surat pernyataan sbg dokter penaggung jawab
13. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku yang ditandatangani oleh pemilik sarana
Perbub No. 07 Tahun 2018 bisa di download disini
Formulir Pendaftaran Klinik bisa di download disini