Persyaratan Surat Izin Praktek Dokter Umum di Sleman

Sesuai dengan Perbub Kabupaten Sleman No. 07 Tahun 2018 dan Undang undang Praktek Kedokteran No. 29 Tahun 2004.

Syarat-syarat untuk permohonan SIP (Surat Izin Praktik ) Kedokterean di Kabupaten Sleman
1. Foto Copy KTP Pemohon.
2. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR)asli yang telah dilegalisir oleh
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
3. Surat Rekomendasi/Surat Pengantar dari organisasi profesi (IDI)
cabang Sleman
4. Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan
Kab.Sleman
5. Pas photo terbaru ukuran 4×6 = 2 lbr, 3×4 = 1 lbr
6. Surat pernyataan telah memiliki tempat praktek bermaterai Rp 6.000,-
7. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,-(*)
8. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.(*)
9. Jika SIP ke-2 / 3 Maka melampirkan fc SIP ke 1 & 2

Perbub Sleman No. 07 Tahun 2018 bisa di lihat disini

Undang undang Praktek Kedokteran No. 29 Tahun 2004 bisa di lihat disini

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *