Persyaratan Surat Izin Praktek Dokter Umum di Sleman
Sesuai dengan Perbub Kabupaten Sleman No. 07 Tahun 2018 dan Undang undang Praktek Kedokteran No. 29 Tahun 2004.
Syarat-syarat untuk permohonan SIP (Surat Izin Praktik ) Kedokterean di Kabupaten Sleman
1. Foto Copy KTP Pemohon.
2. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR)asli yang telah dilegalisir oleh
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
3. Surat Rekomendasi/Surat Pengantar dari organisasi profesi (IDI)
cabang Sleman
4. Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan
Kab.Sleman
5. Pas photo terbaru ukuran 4×6 = 2 lbr, 3×4 = 1 lbr
6. Surat pernyataan telah memiliki tempat praktek bermaterai Rp 6.000,-
7. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,-(*)
8. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.(*)
9. Jika SIP ke-2 / 3 Maka melampirkan fc SIP ke 1 & 2
Perbub Sleman No. 07 Tahun 2018 bisa di lihat disini
Undang undang Praktek Kedokteran No. 29 Tahun 2004 bisa di lihat disini